Skip to main content

Sistem Pemerintahan Indonesia - Demokrasi Konstitusional

A. Pengertian Sistem Pemerintahan Indonesia


Sistem merupakan kata serapan dari Bahasa Inggris, system, yang memiliki arti antara lain :

  1. a  set of things working together as parts of a mechanism or an interconnecting network; a complex whole
    seperangkat hal atau benda yang bekerja sama sebagai bagian dari sebuah mekanisme atau sebuah jaringan yang saling terhubung; bagian jaringan dari keseluruhan

  2. a set of principles or procedures according to which something is done; an organized scheme or method
    seperangkat prinsip atau prosedur dalam melakukan sesuatu; skema atau metode yang terorganisir

  3. the prevailing political or social order
    ketentuan politik atau sosial yang berlaku [1]


Sedangkan, pengertian pemerintahan sendiri dapat ditinjau dari tiga aspek, yaitu dari segi kegiatan (dinamika), struktural fungsional serta dari segi tugas dan wewenang.[2] Dari segi kegiatan (dinamika) pemerintahan dapat diartikan sebagai segala  kegiatan atau usaha yang terorganisasikan, yang bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan pada dasar negara, mengenai rakyat dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Segi struktural fungsional terkait erat dengan pemerintahan sebagai seperangkat fungsi negara, yang satu sama lain saling berhubungan secara fungsional, dan melaksanakan fungsinya atas dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara. Sedangkan pengertian pemerintahan dalam konteks tugas dan wewenang sendiri dapat dilihat dari secara luas (seluruh fungsi negara seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif) ataupun sempit (eksekutif saja).

Berdasarkan pengertian di atas, secara sederhana, sistem pemerintahan dapat dilihat sebagai seperangkat prinsip, prosedur, ataupun ketentuan fungsi-fungsi negara yang saling terhubung dalam rangka mencapai tujuan negara, yang berdasarkan dasar negara. Dengan demikian, sistem pemerintahan Indonesia sendiri tentunya terkait erat dengan pengertian sederhana tersebut dalam hubungannya dengan Indonesia sebagai sebuah negara.

B. Sistem Pemerintahan Demokrasi Konstitusional


Sistem pemerintahan Indonesia sendiri dapat kita telusuri melalui UUD 1945, dimana secara jelas dalam Bab I Pasal 1 (3) disebutkan bahwa, "Negara Indonesia adalah negara hukum". Sedangkan paska reformasi 1998, Indonesia telah memasuki tahap baru dalam demokrasinya. Setelah sekitar 32 tahun di bawah bayang-bayang demokrasi semu, warga negara Indonesia dapat mengecap indahnya "fasilitas premium" demokrasi yaitu kebebasan berpendapat serta pemilihan umum langsung (sejak 2004). Demokrasi yang merujuk pada hukum sendiri merupakan bentuk dari demokrasi konstitusional. Indonesia merupakan sebuah Rechtstaat (negara hukum), bukan Machtstaat yang merupakan negara dengan berdasarkan kekuasaan saja.

Demokrasi Konstitusional sendiri memiliki ciri tersendiri, yaitu terbatasnya kekuasaan pemerintah serta tidak dibenarkannya tindakan sewenang-wenang pemerintah kepada masyarakat.[3] Kedua hal itu termaktub secara gamblang dalam konstitusi, yang menjadi acuan bagi pemerintah.[4] Ciri tersebut memiliki nafas yang sama dengan pernyataan Lord Acton, "power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely" (manusia yang memiliki kekuasaan cenderung akan menyalahgunakannya, dan apabila manusia memiliki kekuasaan yang absolut atau tidak terbatas, tentunya akan disalahgunakan". Pemisahan dan/ pembagian kekuasaan, sehingga kekuasaan tidak terpusat hanya pada satu lembaga atau individu, dalam prakteknya di Indonesia dapat dilihat melalui tiga lembaga negara utama yang berperan dalam menjalankan roda pemerintahan, yaitu eksekutif (presiden), legislatif (DPR dan MPR) serta yudikatif (MA).



Sama halnya dengan sang induk, demokrasi konstitusional juga berkembang merespon pada tuntutan zamannya. Setelah pada abad 19 menitikberatkan pada penegakan hukum serta HAM, dalam perkembangannya dewasa ini, terdapat syarat-syarat bagi penyelenggaraan demokrasi konstitusional, yaitu:[5]

  1. perlindungan konstitusionil, yang mencakup perlindungan terhadap hak-hak individu serta prosedur untuk memperoleh perlindung tersebut

  2. badan kehakiman yang bebas dan tidak

  3. pemilihan umum yang bebas

  4. kebebasan untuk menyatakan pendapat

  5. kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi

  6. pendidikan kewarganegaraan (civic education).

Dalam proses implementasinya, syarat-syarat tersebut termaktub dalam batang tubuh UUD 1945. Di sisi lain, demokrasi sendiri sudah tidak lagi terbatas dalam konteks sistem pemerintahan. Namun juga sudah masuk ke ranah politik, yaitu sistem politik yang tercermin utamanya dalam poin 3. Dalam proses implementasinya di Indonesia, pemilu presiden diadakan secara langsung, di mana masyarakat berhak untuk memilih langsung presidennya untuk satu periode jabatan selama 5 tahun. Hal tersebut beriringan dengan Pembukaan UUD 1945 serta Pancasila sila ke-4, yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan".
b.harimurti

Catatan Kaki:

  1. http://oxforddictionaries.com/

  2. Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, Penerbit Grasindo, hal. 214-216

  3. Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002, hal. 52
    Dalam beberapa sumber disebutkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensil.

  4. Namun, sejarah mencatat bahwa, demokrasi memiliki seribu wajah, layaknya tokoh wayang Rahwana atau Dasamuka. Sebut saja demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, dan sebagainya. Hal tersebut bersumber pada asal kata demokrasi sendiri yaitu demos (rakyat) serta kratos (kekuasaan), serta tag line -nya yang populer digunakan "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat". Celakanya, setiap pemerintahan di dunia mengatasnamakan rakyat dalam mengambil kebijakan. Implikasinya, setiap pemerintahan dapat berlaku layaknya penyihir, yang hanya dengan mengucapkan atau merapal mantra "demokrasi" dan "kepentingan rakyat", habis perkara.

  5. South East Asian and Pacific Conference of Jurists, February 15-19, The Dynamic Aspects of the Rule of Law in the Modern Age (Bangkok: International Commission of Jurists, 1965), hal. 39-50 dalam Ibid hal. 60.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pojok Budaya Menjaga Tradisi

   Di zaman modern yang serba canggih seperti sekarang ini, mainan anak tradisional sangat jarang bisa ditemui karena banyak mainan modern yang kian digemari anak-anak. Kondisi seperti itu, sebenarnya tidak perlu terjadi karena dolanan atau mainan anak tradisional masih dapat dilestarikan asalkan masyarakat mau melestarikan dan memelihara mainan tradusional yang termasuk seni budaya asli Indonesia.    Di Dusun Pandes, Panggungharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, dikenal masyarakat luas sebagai kampung dolanan anak tradisional. Beberapa warganya menggantungkan hidupnya dari membuat mainan anak tradisional, mainan yang seakan sudah hilang ditelan modernisasi. Dusun Pandes memang terkenal sebagai kampung dolanan sejak pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwono VII. Warga Dusun Pandes membuka kampung mereka bagi wisatawan yang ingin mengetahui bagaimana permainan tradisional Jawa.    Dahulu, setidaknya ada sekitar 50 perajin mainan anak tradisional. seper

Kemeriahan Pasar Malam Sekaten Jogja

Banyak orang yang menantikan bulan Desember, khususnya Masyarakat Jogja dan sekitarnya. Tahu tidak kenapa ? mereka menanti “Sekaten”. Apa itu Sekaten. Apa hubungan Sekaten sama Jogja? Sekaten memang salah satu hal yang era hubungannya dengan Jogja. Sekaten identik dengan pasar malam, tempat  hiburan untuk rakyat. Sekaten adalah salah satu tradisi khas yang dilaksanakan oleh keraton Yogyakarta. Nama sekaten sendiri berasal dari kata “syahadatain” yang berarti dua kalimat syahadat. Konon Sekaten berawal saat zaman Kerajaan Demak, saat raja pertamanya yaitu Raden Patah menyiarkan agama Islam. Saat itu masyarakat Jawa mayoritas masih menganut agama Hindu dan sebagian lagi beragama Budha. hingga sekarang dijadikan acara rutin untuk hiburan masyarakat Jogja. Sekaten tahun ini digelar selama 40 hari. Pasar Malam Sekaten adalah sebuah acara tahunan yang diadakan di Alun-alun utara dan diadakan selama satu bulan penuh. Menurut salah satu pengunjung Pasar Malam Sekaten, Karunia Arofah meny